KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1446 §1 | Semua orang beriman kristiani, terutama para Uskup, hendaknya berusaha sungguh-sungguh agar, dengan tetap menjunjung tinggi keadilan, sengketa-sengketa di kalangan umat Allah sedapat mungkin dihindarkan dan secepat mungkin diselesaikan dengan damai.
| | Kan. 1446 §2 | Pada awal sengketa, dan juga pada tahap lain manapun, setiap kali melihat adanya harapan akan berhasil, hakim jangan lalai mendorong dan menolong pihak-pihak yang bersengketa, agar bersama-sama mencari pemecahan yang wajar dari perselisihan mereka, menunjukkan kepada mereka jalan-jalan yang tepat untuk tujuan itu, juga dengan menggunakan penengah yang berwibawa.
| | Kan. 1446 §3 | Apabila sengketa berkisar pada harta benda privat pihak-pihak yang bersangkutan, hakim hendaknya mempertimbangkan apakah dengan suatu musyawarah atau putusan arbitrasi perselisihan itu dapat diakhiri secara menguntungkan, menurut norma kan. 1713-1716.
| | Kan. 1447 | Barangsiapa sudah menangani suatu perkara sebagai hakim, promotor iustitiae, defensor vinculi, orang yang dikuasakan, pengacara, saksi atau tenaga ahli, tidak dapat kemudian secara sah memutuskan perkara yang sama itu sebagai hakim pada instansi lainnya atau menerima tugas sebagai asesor dalam perkara itu juga.
| | Kan. 1448 §1 | Hakim tidak boleh memeriksa perkara, dimana kepentingan pribadinya tersangkut atas dasar hubungan darah atau kesemendaan dalam garis keturunan lurus tingkat manapun dan dalam garis keturunan menyamping sampai dengan tingkat keempat, atau atas dasar perwalian dan pengawasan, hubungan akrab, permusuhan berat, atau untuk memperoleh untung maupun menghindari kerugian.
| | Kan. 1448 §2 | Dalam keadaan yang sama juga promotor iustitiae, defensor vinculi, asesor dan auditor harus menjauhkan diri dari pelaksanaan tugas mereka.
| | Kan. 1449 §1 | Dalam kasus yang disebut dalam kan. 1448, jika hakim sendiri tidak menjauhkan diri dari tugasnya, pihak yang berkepentingan dapat menolaknya.
| | Kan. 1449 §2 | Terhadap penolakan itu hendaknya Vikaris yudisial mengambil keputusan; jika ia sendiri yang ditolak, hendaknya Uskup yang mengetuai pengadilan memutuskannya.
| | Kan. 1449 §3 | Jika Uskup sendiri menjadi hakim dan terhadap dia diajukan penolakan, janganlah ia melakukan peradilan.
| | Kan. 1449 §4 | Jika penolakan diajukan terhadap promotor iustitiae, defensor vinculi atau petugas pengadilan lain, hendaknya ketua dalam pengadilan kolegial atau hakim sendiri dalam hal hakim tunggal, membuat putusan atas eksepsi ini.
| | Kan. 1450 | Jika penolakan itu diterima, personalia harus diganti, tetapi bukan tingkat peradilannya.
| | Kan. 1451 §1 | Masalah penolakan hendaknya diputuskan secepatmungkin, dengan mendengarkan pihak-pihak yang bersangkutan, promotor iustitiae atau defensor vinculi, jika mereka itu terlibat dan bukan mereka itu sendiri yang ditolak.
| | Kan. 1451 §2 | Tindakan yang dilakukan oleh hakim sebelum ia ditolak adalah sah; tetapi yang dilakukan sesudah diajukan penolakan, harus dibatalkan, apabila pihak yang bersangkutan memintanya dalam waktu sepuluh hari sesudah penolakan diterima.
| | Kan. 1452 §1 | Dalam urusan yang melulu menyangkut kepentingan privat, hakim hanya dapat bertindak atas permintaan pihak yang bersangkutan. Tetapi dalam perkara-perkara pidana atau perkara-perkara lain yang mengenai kepentingan umum Gereja atau keselamatan jiwa-jiwa, sekali perkara dimulai secara legitim, hakim dapat dan harus bertindak, juga demi jabatannya.
| | Kan. 1452 §2 | Namun selain itu hakim dapat melengkapi kelalaian pihak- pihak yang bersangkutan dalam mengutarakan bukti-bukti atau mengajukan eksepsi, setiap kali ia sendiri menilainya perlu untuk menghindari putusan yang sangat tidak adil, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1600.
| | Kan. 1453 | Para hakim dan pengadilan-pengadilan hendaknya mengusahakan agar semua perkara secepat mungkin diselesaikan, dengan tetap menjunjung tinggi keadilan, dan agar pada pengadilan instansi pertama jangan sampai berlangsung melebihi satu tahun; sedangkan dalam pengadilan instansi kedua, jangan melebihi enam bulan.
| | Kan. 1453 §3 | Bahkan, setiap kali hakikat perkara atau pembuktian adalah sedemikian sehingga penyebaran akta atau pembuktian dapat membahayakan nama baik orang lain, atau memberi alasan percekcokan, atau menimbulkan sandungan atau semacam kerugian lain, hakim dapat mewajibkan dengan sumpah para saksi, ahli, pihak-pihak yang berperkara dan pengacaranya serta orang yang dikuasakan untuk menyimpan rahasia.
| | Kan. 1454 | Semua anggota pengadilan atau yang membantunya harus mengucapkan sumpah untuk menjalankan tugasnya dengan baik dan setia.
| | Kan. 1455 §1 | Para hakim dan petugas pengadilan wajib menyimpan rahasia jabatan; dalam peradilan pidana, selalu; sedangkan dalam peradilan perdata, jika pengungkapan suatu akta proses dapat merugikan pihak yang bersangkutan.
| | Kan. 1455 §2 | Mereka juga selalu wajib menyimpan rahasia mengenai diskusi yang dilangsungkan antara para hakim pada pengadilan kolegial sebelum menjatuhkan putusan, dan juga tentang berbagai pemungutan suara serta pendapat-pendapat yang dikemukakan di situ, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1609, § 4.
| | Kan. 1456 | Hakim dan semua petugas pengadilan dilarang menerima pemberian apapun karena melaksanakan peradilan.
| | Kan. 1457 §1 | Hakim-hakim yang, meskipun pasti dan jelas berwenang, menolak melakukan peradilan, atau tanpa dasar ketentuan hukum menyatakan diri berwenang dan memeriksa serta memutus perkara, atau melanggar peraturan kerahasiaan, atau menyebabkan kerugian lain bagi pihak-pihak yang bersengketa karena muslihat atau kelalaiannya yang berat, dapat dihukum dengan hukuman yang setimpal oleh otoritas yang berwenang, tak terkecuali pemecatan dari jabatannya.
| | Kan. 1457 §2 | Sanksi yang sama juga dikenakan pada petugas-petugas dan pembantu-pembantu pengadilan, jika mereka melalaikan tugasnya seperti di atas; dan mereka semua itu juga dapat dihukum oleh hakim.
| | Kan. 1458 | Perkara-perkara harus diperiksa menurut urutan diajukannya serta dicatat dalam daftar, kecuali ada yang harus digarap lebih cepat dari yang lain-lain, dan itupun harus ditetapkan dengan suatu dekret khusus dengan mencantumkan alasan-alasannya.
| << >>
|