KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1447 | Barangsiapa sudah menangani suatu perkara sebagai hakim, promotor iustitiae, defensor vinculi, orang yang dikuasakan, pengacara, saksi atau tenaga ahli, tidak dapat kemudian secara sah memutuskan perkara yang sama itu sebagai hakim pada instansi lainnya atau menerima tugas sebagai asesor dalam perkara itu juga.
| | Kan. 1448 §1 | Hakim tidak boleh memeriksa perkara, dimana kepentingan pribadinya tersangkut atas dasar hubungan darah atau kesemendaan dalam garis keturunan lurus tingkat manapun dan dalam garis keturunan menyamping sampai dengan tingkat keempat, atau atas dasar perwalian dan pengawasan, hubungan akrab, permusuhan berat, atau untuk memperoleh untung maupun menghindari kerugian.
| | Kan. 1448 §2 | Dalam keadaan yang sama juga promotor iustitiae, defensor vinculi, asesor dan auditor harus menjauhkan diri dari pelaksanaan tugas mereka.
| | Kan. 1449 §1 | Dalam kasus yang disebut dalam kan. 1448, jika hakim sendiri tidak menjauhkan diri dari tugasnya, pihak yang berkepentingan dapat menolaknya.
| | Kan. 1449 §2 | Terhadap penolakan itu hendaknya Vikaris yudisial mengambil keputusan; jika ia sendiri yang ditolak, hendaknya Uskup yang mengetuai pengadilan memutuskannya.
| | Kan. 1449 §3 | Jika Uskup sendiri menjadi hakim dan terhadap dia diajukan penolakan, janganlah ia melakukan peradilan.
| | Kan. 1449 §4 | Jika penolakan diajukan terhadap promotor iustitiae, defensor vinculi atau petugas pengadilan lain, hendaknya ketua dalam pengadilan kolegial atau hakim sendiri dalam hal hakim tunggal, membuat putusan atas eksepsi ini.
| | Kan. 1450 | Jika penolakan itu diterima, personalia harus diganti, tetapi bukan tingkat peradilannya.
| << >>
|