Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 1447Barangsiapa sudah menangani suatu perkara sebagai hakim, promotor iustitiae, defensor vinculi, orang yang dikuasakan, pengacara, saksi atau tenaga ahli, tidak dapat kemudian secara sah memutuskan perkara yang sama itu sebagai hakim pada instansi lainnya atau menerima tugas sebagai asesor dalam perkara itu juga.

Kan. 1448 §1Hakim tidak boleh memeriksa perkara, dimana kepentingan pribadinya tersangkut atas dasar hubungan darah atau kesemendaan dalam garis keturunan lurus tingkat manapun dan dalam garis keturunan menyamping sampai dengan tingkat keempat, atau atas dasar perwalian dan pengawasan, hubungan akrab, permusuhan berat, atau untuk memperoleh untung maupun menghindari kerugian.

Kan. 1448 §2Dalam keadaan yang sama juga promotor iustitiae, defensor vinculi, asesor dan auditor harus menjauhkan diri dari pelaksanaan tugas mereka.

Kan. 1449 §1Dalam kasus yang disebut dalam kan. 1448, jika hakim sendiri tidak menjauhkan diri dari tugasnya, pihak yang berkepentingan dapat menolaknya.

Kan. 1449 §2Terhadap penolakan itu hendaknya Vikaris yudisial mengambil keputusan; jika ia sendiri yang ditolak, hendaknya Uskup yang mengetuai pengadilan memutuskannya.

Kan. 1449 §3Jika Uskup sendiri menjadi hakim dan terhadap dia diajukan penolakan, janganlah ia melakukan peradilan.

Kan. 1449 §4Jika penolakan diajukan terhadap promotor iustitiae, defensor vinculi atau petugas pengadilan lain, hendaknya ketua dalam pengadilan kolegial atau hakim sendiri dalam hal hakim tunggal, membuat putusan atas eksepsi ini.

Kan. 1450Jika penolakan itu diterima, personalia harus diganti, tetapi bukan tingkat peradilannya.

Kan. 1451 §1Masalah penolakan hendaknya diputuskan secepatmungkin, dengan mendengarkan pihak-pihak yang bersangkutan, promotor iustitiae atau defensor vinculi, jika mereka itu terlibat dan bukan mereka itu sendiri yang ditolak.

Kan. 1451 §2Tindakan yang dilakukan oleh hakim sebelum ia ditolak adalah sah; tetapi yang dilakukan sesudah diajukan penolakan, harus dibatalkan, apabila pihak yang bersangkutan memintanya dalam waktu sepuluh hari sesudah penolakan diterima.

Kan. 1452 §1Dalam urusan yang melulu menyangkut kepentingan privat, hakim hanya dapat bertindak atas permintaan pihak yang bersangkutan. Tetapi dalam perkara-perkara pidana atau perkara-perkara lain yang mengenai kepentingan umum Gereja atau keselamatan jiwa-jiwa, sekali perkara dimulai secara legitim, hakim dapat dan harus bertindak, juga demi jabatannya.

Kan. 1452 §2Namun selain itu hakim dapat melengkapi kelalaian pihak- pihak yang bersangkutan dalam mengutarakan bukti-bukti atau mengajukan eksepsi, setiap kali ia sendiri menilainya perlu untuk menghindari putusan yang sangat tidak adil, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1600.

<<   >>