KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1452 §1 | Dalam urusan yang melulu menyangkut kepentingan privat, hakim hanya dapat bertindak atas permintaan pihak yang bersangkutan. Tetapi dalam perkara-perkara pidana atau perkara-perkara lain yang mengenai kepentingan umum Gereja atau keselamatan jiwa-jiwa, sekali perkara dimulai secara legitim, hakim dapat dan harus bertindak, juga demi jabatannya.
| | Kan. 1452 §2 | Namun selain itu hakim dapat melengkapi kelalaian pihak- pihak yang bersangkutan dalam mengutarakan bukti-bukti atau mengajukan eksepsi, setiap kali ia sendiri menilainya perlu untuk menghindari putusan yang sangat tidak adil, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1600.
| | Kan. 1453 | Para hakim dan pengadilan-pengadilan hendaknya mengusahakan agar semua perkara secepat mungkin diselesaikan, dengan tetap menjunjung tinggi keadilan, dan agar pada pengadilan instansi pertama jangan sampai berlangsung melebihi satu tahun; sedangkan dalam pengadilan instansi kedua, jangan melebihi enam bulan.
| | Kan. 1453 §3 | Bahkan, setiap kali hakikat perkara atau pembuktian adalah sedemikian sehingga penyebaran akta atau pembuktian dapat membahayakan nama baik orang lain, atau memberi alasan percekcokan, atau menimbulkan sandungan atau semacam kerugian lain, hakim dapat mewajibkan dengan sumpah para saksi, ahli, pihak-pihak yang berperkara dan pengacaranya serta orang yang dikuasakan untuk menyimpan rahasia.
| << >>
|