KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1460 §1 | Jika eksepsi diajukan melawan wewenang hakim, hakim itu sendiri harus memutuskannya.
| | Kan. 1460 §2 | Dalam hal eksepsi mengenai ketidak wenangan relatif, jika hakim menyatakan dirinya berwenang, maka putusannya tidak mengenal banding, akan tetapi tidak menghalangi pengaduan nulitas dan peninjauan-kembali secara menyeluruh.
| | Kan. 1460 §3 | Namun jika hakim menyatakan dirinya tidak berwenang, pihak yang merasa berkeberatan, dapat menghubungi pengadilan banding dalam waktu guna lima belas hari.
| << >>
|