KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1465 §1 | Fatalia legis, yakni batas waktu yang ditetapkan oleh undang-undang untuk gugurnya hak-hak, tidak dapat diperpanjang, dan tidak dapat diperpendek dengan sah, kecuali atas permintaan pihak-pihak yang bersangkutan.
| | Kan. 1465 §2 | Namun batas-batas waktu pengadilan dan yang disepakati, sebelum habis waktu, dapat diperpanjang oleh hakim atas dasar alasan yang wajar, setelah mendengarkan atau atas permintaan pihak-pihak yang bersangkutan; tetapi tak pernah dapat dikurangi secara sah tanpa persetujuan mereka.
| | Kan. 1465 §3 | Namun hakim harus menjaga agar sengketa jangan menjadi terlalu berlarut-larut karena perpanjangan.
| << >>
|