KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1470 §1 | Kecuali undang-undang partikular menentukan lain, selama perkara dibicarakan di hadapan pengadilan, hanyalah mereka yang ditentukan oleh undang-undang atau hakim bahwa mereka dibutuhkan untuk jalannya proses peradilan, hadir dalam ruang sidang.
| | Kan. 1470 §2 | Semua yang menghadiri peradilan, jika secara berat tidak menunjukkan sikap hormat dan taat yang semestinya terhadap pengadilan, dapat ditertibkan dengan hukuman yang wajar oleh hakim; selain itu hakim dapat menangguhkan pelaksanaan tugas para pengacara dan orang yang dikuasakan pada pengadilan-pengadilan gerejawi.
| << >>
|