| Kan. 1472 §1 | Akta peradilan, baik yang mengenai isi masalah atau akta perkara, maupun yang termasuk tata-prosedural atau akta proses, haruslah tertulis.
|
| Kan. 1472 §2 | Setiap lembar akta hendaknya diberi nomor dan dibubuhi tanda keaslian.
|
| Kan. 1473 | Setiap kali dalam akta peradilan dituntut tanda-tangan pihak-pihak yang bersangkutan atau tanda-tangan saksi, padahal pihak atau saksi itu tidak dapat atau tidak mau membubuhkan tanda-tangan, hendaknya hal itu dicatat dalam akta itu juga, sekaligus hakim dan notarius memberi kesaksian bahwa akta itu telah dibacakan kata demi kata kepada pihak atau saksi tersebut, dan bahwa pihak atau saksi itu tidak dapat atau tidak mau membubuhkan tanda-tangan.
|
| Kan. 1474 §1 | Dalam hal naik banding, salinan akta yang telah disahkan oleh notarius mengenai keasliannya dikirim ke pengadilan yang lebih tinggi.
|
| Kan. 1474 §2 | Jika akta disusun dalam bahasa yang tidak dikenal oleh pengadilan yang lebih tinggi, hendaknya diterjemahkan ke dalam bahasa lain yang dikenal oleh pengadilan itu; haruslah dijaga agar terjemahannya setia.
|
| Kan. 1475 §1 | Sesudah peradilan selesai, dokumen-dokumen yang menjadi milik pribadi haruslah dikembalikan, tetapi dengan ditinggalkan salinannya.
|
| Kan. 1475 §2 | Notarius dan Cancellarius dilarang menyerahkan salinan akta peradilan dan dokumen-dokumen yang diperoleh untuk proses tanpa perintah hakim.
|
| Kan. 1476 | Siapa pun, baik dibaptis maupun tidak, dapat menggugat di pengadilan; adapun pihak tergugat secara legitim harus menjawabnya.
|
| Kan. 1477 | Meskipun penggugat atau pihak tergugat telah menunjuk orang yang dikuasakan atau pengacara, namun ia selalu wajib hadir secara pribadi dalam sidang pengadilan menurut ketentuan hukum atau hakim.
|
| Kan. 1478 §1 | Orang yang belum dewasa dan mereka yang tidak dapat menggunakan akal-budi hanya dapat tampil di pengadilan lewat orangtua atau wali atau pengawas mereka, dengan tetap berlaku ketentuan § 3.
|
| Kan. 1478 §2 | Jika hakim menilai bahwa hak-hak mereka yang belum dewasa berselisih dengan hak orangtua atau wali atau pengawas mereka, maka mereka tampil di pengadilan lewat wali atau pengawas yang ditunjuk oleh hakim.
|
| Kan. 1478 §3 | Tetapi dalam perkara-perkara spriritual dan yang berkaitan dengannya, jika mereka yang belum dewasa itu sudah dapat menggunakan akalbudi, dapat menggugat dan menjawab tanpa persetujuan orangtua atau wali, dan dapat tampil sendiri, jika sudah berumur genap empat belas tahun; jika tidak, lewat pengasuh yang ditunjuk oleh hakim.
|
| Kan. 1478 §4 | Mereka yang dilarang mengurusi harta bendanya, dan mereka yang lemah mental, dapat tampil secara pribadi di pengadilan hanya untuk menjawab mengenai tindak pidananya sendiri, atau atas perintah hakim; dalam hal-hal lain mereka harus menggugat dan menjawab melalui para pengawas mereka.
|
| Kan. 1479 | Setiap kali ada wali atau pengawas yang ditetapkan oleh otoritas sipil, ia dapat diterima oleh hakim gerejawi, sedapat mungkin sesudah mendengarkan Uskup diosesan dari orang yang diberi wali atau pengawas itu; sedangkan jika tidak ada wali atau pengasuh atau agaknya tidak dapat diterima, hakim sendiri hendaknya menunjuk wali atau pengawas untuk perkara itu.
|
| Kan. 1480 §1 | Badan hukum tampil di pengadilan melalui wakil-wakilnya yang legitim.
|
| Kan. 1480 §2 | Namun dalam hal tidak adanya wakil atau kelalaian wakil, Ordinaris sendiri atau utusannya dapat tampil di pengadilan atas nama badan hukum yang berada dibawah kuasanya.
|
| Kan. 1481 §1 | Pihak yang berperkara dapat dengan bebas menunjuk pengacara dan kuasa hukum bagi dirinya; tetapi di luar kasus yang ditetapkan dalam § 2 dan § 3, ia dapat juga menggugat dan menjawab sendiri, kecuali hakim menilai bahwa pelayanan kuasa hukum atau pengacara perlu.
|
| Kan. 1481 §2 | Dalam peradilan pidana terdakwa selalu harus didampingi pengacara yang ditunjuk sendiri atau diberikan oleh hakim.
|
| Kan. 1481 §3 | Dalam peradilan perdata, jika mengenai orang yang belum dewasa atau mengenai peradilan yang menyangkut kepentingan umum, kecuali dalam hal perkara-perkara perkawinan, hakim hendaknya mengangkat pembela ex officio bagi pihak yang tidak memilikinya.
|
| Kan. 1482 §1 | Setiap orang dapat menunjuk hanya seorang kuasa hukum bagi dirinya, yang tidak dapat mencari orang lain sebagai ganti dirinya, kecuali kewenangan yang jelas diberikan kepadanya.
|
| Kan. 1482 §2 | Namun jika atas alasan yang wajar beberapa kuasa hukum telah ditunjuk oleh orang yang sama, hendaknya mereka ditentukan dengan cara prevensi di antara mereka.
|
| Kan. 1482 §3 | Namun beberapa pengacara dapat diangkat sekaligus.
|
| Kan. 1483 | Kuasa hukum dan pengacara haruslah orang dewasa dan memiliki nama baik; selain itu pengacara harus katolik, kecuali Uskup diosesan mengizinkan lain, dan bergelar doktor dalam hukum kanonik, atau kalau tidak mungkin sekurang-kurangnya sungguh ahli serta disetujui oleh Uskup itu juga.
|
| Kan. 1484 §1 | Kuasa hukum dan pengacara sebelum menunaikan tugasnya harus menyerahkan surat mandat asli kepada pengadilan.
|
| Kan. 1484 §2 | Namun untuk menghindari hilangnya hak, hakim dapat menerima kuasa hukum, meskipun belum menunjukkan mandat; jika perlu, dengan jaminan secukupnya; tetapi tindakan-tindakannya tidak mempunyai kekuatan apapun, jika dalam batas waktu akhir yang harus ditentukan hakim, kuasa hukum itu tidak menyerahkan surat mandat dengan semestinya.
|