KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1482 §1 | Setiap orang dapat menunjuk hanya seorang kuasa hukum bagi dirinya, yang tidak dapat mencari orang lain sebagai ganti dirinya, kecuali kewenangan yang jelas diberikan kepadanya.
| | Kan. 1482 §2 | Namun jika atas alasan yang wajar beberapa kuasa hukum telah ditunjuk oleh orang yang sama, hendaknya mereka ditentukan dengan cara prevensi di antara mereka.
| | Kan. 1482 §3 | Namun beberapa pengacara dapat diangkat sekaligus.
| | Kan. 1483 | Kuasa hukum dan pengacara haruslah orang dewasa dan memiliki nama baik; selain itu pengacara harus katolik, kecuali Uskup diosesan mengizinkan lain, dan bergelar doktor dalam hukum kanonik, atau kalau tidak mungkin sekurang-kurangnya sungguh ahli serta disetujui oleh Uskup itu juga.
| << >>
|