KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1483 | Kuasa hukum dan pengacara haruslah orang dewasa dan memiliki nama baik; selain itu pengacara harus katolik, kecuali Uskup diosesan mengizinkan lain, dan bergelar doktor dalam hukum kanonik, atau kalau tidak mungkin sekurang-kurangnya sungguh ahli serta disetujui oleh Uskup itu juga.
| | Kan. 1484 §1 | Kuasa hukum dan pengacara sebelum menunaikan tugasnya harus menyerahkan surat mandat asli kepada pengadilan.
| | Kan. 1484 §2 | Namun untuk menghindari hilangnya hak, hakim dapat menerima kuasa hukum, meskipun belum menunjukkan mandat; jika perlu, dengan jaminan secukupnya; tetapi tindakan-tindakannya tidak mempunyai kekuatan apapun, jika dalam batas waktu akhir yang harus ditentukan hakim, kuasa hukum itu tidak menyerahkan surat mandat dengan semestinya.
| | Kan. 1485 | Kecuali memiliki mandat khusus, kuasa hukum tidak dapat secara sah menarik kembali gugatan, pengajuan atau akta peradilan, dan tidak dapat membuat musyawarah, perjanjian, menyetujui arbitrasi, dan pada umumnya tidak dapat berbuat hal-hal dimana hukum menuntut mandat khusus.
| | Kan. 1486 §1 | Penarikan kembali kuasa hukum atau pengacara agar efektif haruslah diberitahukan kepada mereka; dan apabila pokok sengketa sudah ditentukan, hakim dan pihak lawan hendaknya diberitahu tentang penarikan kembali itu.
| | Kan. 1486 §2 | Apabila putusan definitif telah dijatuhkan, hak dan kewajiban naik banding tetap pada kuasa hukum, jika pemberi mandat tidak melawannya.
| << >>
|