KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1488 §1 | Kedua-duanya dilarang membeli sengketa, atau mencari keuntungan yang keterlaluan atau menuntut sebagian dari obyek sengketa. Jika mereka berbuat demikian, maka perjanjian itu tidak berlaku dan mereka dapat dihukum denda uang oleh hakim. Selain itu pengacara dapat diskors dari jabatannya atau juga, ika berkali-kali terjadi, dapat dihapus dari daftar pengacara oleh Uskup yang mengetuai pengadilan.
| | Kan. 1488 §2 | Dapat dihukum dengan cara demikian juga pengacara dan kuasa hukum yang dengan manipulasi hukum, menarik kembali perkara dari pengadilan yang berwenang agar diputuskan oleh pengadilan lain dengan lebih menguntungkan.
| << >>
|