KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1489 | Para pengacara dan kuasa hukum yang karena pemberian atau janji-janji atau alasan lain apapun mengkhianati tugasnya, hendaknya diskors dari tugas pembelaannya, dan dihukum dengan denda uang atau hukuman lain yang setimpal.
| | Kan. 1490 | Dalam setiap pengadilan, sedapat mungkin hendaknya diangkat pembela-pembela tetap, yang menerima gaji dari pengadilan itu sendiri; mereka hendaknya melaksanakan tugas pengacara atau kuasa hukum terutama dalam perkara-perkara perkawinan bagi pihak-pihak yang mau memilih mereka.
| | Kan. 1491 | Setiap hak dilindungi tidak hanya dengan pengaduan, kecuali dengan jelas dinyatakan lain, melainkan juga dengan eksepsi.
| | Kan. 1492 §1 | Pengaduan manapun gugur karena daluwarsa sesuai norma hukum atau dengan cara lain yang legitim, terkecuali pengaduan mengenai status pribadi yang tidak pernah gugur.
| | Kan. 1492 §2 | Eksepsi, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1462, selalu mungkin dan dari hakikatnya bersifat tetap.
| | Kan. 1493 | Penggugat dapat mengadukan seseorang dalam beberapa gugatan sekaligus, mengenai perkara yang sama atau perkara-perkara yang berbeda tetapi tidak bertentangan satu sama lain, asalkan tidak melampaui wewenang pengadilan yang didatanginya.
| | Kan. 1494 §1 | Pihak tergugat dapat mengajukan gugatan balik terhadap penggugat di hadapan hakim itu juga dalam peradilan yang sama, karena hubungan perkara dengan gugatan utama, baik untuk menggagalkan maupun mengurangi permintaan penggugat.
| | Kan. 1494 §2 | Gugatan balik atas gugatan balik tidak diperkenankan.
| << >>
|