KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1489 | Para pengacara dan kuasa hukum yang karena pemberian atau janji-janji atau alasan lain apapun mengkhianati tugasnya, hendaknya diskors dari tugas pembelaannya, dan dihukum dengan denda uang atau hukuman lain yang setimpal.
| | Kan. 1490 | Dalam setiap pengadilan, sedapat mungkin hendaknya diangkat pembela-pembela tetap, yang menerima gaji dari pengadilan itu sendiri; mereka hendaknya melaksanakan tugas pengacara atau kuasa hukum terutama dalam perkara-perkara perkawinan bagi pihak-pihak yang mau memilih mereka.
| | Kan. 1491 | Setiap hak dilindungi tidak hanya dengan pengaduan, kecuali dengan jelas dinyatakan lain, melainkan juga dengan eksepsi.
| | Kan. 1492 §1 | Pengaduan manapun gugur karena daluwarsa sesuai norma hukum atau dengan cara lain yang legitim, terkecuali pengaduan mengenai status pribadi yang tidak pernah gugur.
| | Kan. 1492 §2 | Eksepsi, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1462, selalu mungkin dan dari hakikatnya bersifat tetap.
| | Kan. 1493 | Penggugat dapat mengadukan seseorang dalam beberapa gugatan sekaligus, mengenai perkara yang sama atau perkara-perkara yang berbeda tetapi tidak bertentangan satu sama lain, asalkan tidak melampaui wewenang pengadilan yang didatanginya.
| | Kan. 1494 §1 | Pihak tergugat dapat mengajukan gugatan balik terhadap penggugat di hadapan hakim itu juga dalam peradilan yang sama, karena hubungan perkara dengan gugatan utama, baik untuk menggagalkan maupun mengurangi permintaan penggugat.
| | Kan. 1494 §2 | Gugatan balik atas gugatan balik tidak diperkenankan.
| | Kan. 1495 | Gugatan balik haruslah diajukan kepada hakim yang menerima gugatan pertama, juga meskipun ia hanya ditugaskan untuk menangani satu perkara atau kalau tidak, tidak berwenang secara relatif.
| | Kan. 1496 §1 | Orang, yang dapat menunjukkan dengan alasan- alasan yang sekurang-kurangnya layak dipercaya bahwa ia mempunyai hak atas benda yang berada dalam kekuasaan orang lain, dan bahwa dirinya terancam rugi apabila benda itu tidak diserahkan untuk diamankan, mempunyai hak untuk memperoleh dari hakim simpan paksa (sequestratio) benda itu.
| | Kan. 1496 §2 | Dalam keadaan serupa, seseorang dapat dikabulkan permohonannya agar orang lain dilarang melaksanakan haknya.
| << >>
|