KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 15 §1 | Ketidaktahuan atau kekeliruan mengenai undang-undang yang-menjadikan tindakan tidak sah atau yang menjadikan orang tidak mampu, tidak mencegah akibatnya, kecuali dengan jelas dinyatakan lain.
| | Kan. 15 §2 | Adanya ketidaktahuan atau kekeliruan mengenai undang-undang, hukuman atau mengenai fakta dirinya sendiri, atau fakta tentang orang lain yang diketahui umum, tidak diandaikan; sedangkan fakta tentang orang lain yang tidak diketahui umum diandaikan, sampai terbukti kebalikannya.
| << >>
|