Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 1501Hakim tidak dapat memeriksa suatu perkara, kecuali ada permohonan yang diajukan oleh orang yang berkepentingan atau oleh promotor iustitiae menurut norma hukum.

Kan. 1502Yang mau menggugat seseorang, haruslah menyampaikan surat-gugat (libellus) kepada hakim yang berwenang, dalamnya diuraikan pokok sengketa, dan diminta pelayanan hakim.

Kan. 1503 §1Hakim dapat menerima permohonan lisan, setiap kali penggugat terhalang untuk menyampaikan surat-gugat atau perkaranya mudah diperiksa dan tidak begitu berat.

Kan. 1503 §2Namun dalam kedua kasus tersebut hakim hendaknya memerintahkan notarius untuk menyusunnya secara tertulis, yang kemudian harus dibacakan kepada penggugat dan disetujui olehnya; dan itu menggantikan surat-gugat yang ditulis oleh penggugat untuk semua akibat hukum.

Kan. 1504Surat-gugat yang membuka pokok sengketa harus:
10 menyatakan perkara itu diajukan ke hadapan hakim yang mana, apa yang dimohon dan kepada siapa permohonan itu ditujukan;
20 menunjukkan atas hukum mana penggugat bersandar dan sekurang-kurangnya secara umum fakta dan pembuktian mana yang membenarkan apa yang dinyatakan;
30 ditandatangani oleh penggugat atau kuasa hukumnya, dengan disebutkan hari, bulan dan tahun, serta tempat di mana penggugat atau kuasa hukumnya bertempat tinggal, atau mengatakan di mana alamat untuk menerima akta;
40 menunjukkan domisili atau kuasi-domisili pihak tergugat.

Kan. 1505 §1Hakim tunggal atau ketua pengadilan kolegial, sesudah memastikan diribahwa perkara memang termasuk wewenangnya dan penggugat memiliki kemampuan menurut hukum untuk tampil di pengadilan, haruslah secepat mungkin dengan suatu dekret menerima atau menolak surat-gugat itu.

Kan. 1505 §2Surat-gugat hanya dapat ditolak:
10 jika hakim atau pengadilan tidak berwenang;
20 jika tanpa ragu nyata bahwa penggugat bukan pribadi yang legitim untuk tampil di pengadilan;
30 jika tidak ditepati ketentuan-ketentuan kan. 1504, 10-30;
40 jika pasti nyata dari surat-gugat itu sendiri bahwa permohonannya tidak mempunyai dasar apapun, dan tidak mungkin terjadi bahwa dari proses akan muncul suatu dasar.

Kan. 1505 §3Jika surat-gugat ditolak karena cacat yang dapat diperbaiki, penggugat dapat membuat suatu surat-gugat baru yang disusun secara baik dan menyampaikannya lagi kepada hakim.

Kan. 1505 §4Melawan penolakan surat-gugat, pihak penggugat selalu berhak penuh dalam waktu guna sepuluh hari mengajukan rekursus disertai alasan-alasan kepada pengadilan banding atau, jika surat-gugat ditolak oleh ketua, kepada kolegium hakim; tetapi masalah penolakan itu harus diputuskan secepat mungkin.

Kan. 1506Jika hakim dalam waktu sebulan sejak surat-gugat disampaikan tidak mengeluarkan suatu dekret dengan mana ia menerima atau menolak surat itu menurut norma kan. 1505, maka pihak yang berkepentingan dapat memohon agar hakim menunaikan tugasnya; jika kendati demikian hakim tetap diam, maka setelah lewat sepuluh hari sejak permohonan itu tanpa ada keterangan, surat-gugat dianggap sebagai diterima.

<<   >>