KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1512 | Jika pemanggilan sudah disampaikan secara legitim atau pihak-pihak yang bersangkutan sudah menghadap hakim untuk berperkara, maka:
10 masalah sudah menjadi perkara sengketa;
20 perkara jatuh di tangan hakim atau pengadilan itu, yang menerima pengaduan yang diajukan, dan memang berwenang;
30 yurisdiksi hakim yang didelegasikan menjadi kokoh, sehingga tidak terhenti meskipun kuasa pemberi delegasi telah tiada;
40 daluwarsa terputus, kecuali ditentukan lain;
50 pokok sengketa mulai dibuka; maka segera berlaku prinsip "selama sengketa, jangan mengubah apa-apa"(lite pendente, nihil innovetur).
| << >>
|