KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1513 §1 | Penentuan pokok sengketa ialah apabila dengan dekret hakim dirumuskan pokok-pokok sengketa, yang diambil dari permohonan dan jawaban pihak-pihak yang bersangkutan.
| | Kan. 1513 §2 | Permohonan dan jawaban pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali dalam surat-gugat pembuka pokok sengketa, dapat juga terungkap dalam jawaban atas pemanggilan atau dalam pernyataan-pernyataan lisan di hadapan hakim; tetapi dalam persoalan-persoalan yang lebih sulit pihak-pihak yang bersangkutan haruslah dipanggil oleh hakim untuk menyepakati hal atau hal-hal yang dipersoalkan, yang nantinya dalam putusan harus terjawab.
| | Kan. 1513 §3 | Dekret hakim harus diberitahukan kepada pihak-pihak yang bersangkutan; mereka dalam waktu sepuluh hari dapat datang mohon kepada hakim itu agar dekret diubah, kecuali memang sudah setuju; tetapi masalah itu harus secepatnya diselesaikan dengan dekret hakim itu sendiri.
| | Kan. 1514 | Pokok-pokok sengketa, sekali ditetapkan, tidak dapat diubah dengan sah, kecuali dengan suatu dekret baru, atas alasan yang berat, atas permohonan satu pihak, dan sesudah mendengarkan pihak-pihak lain serta mempertimbangkan alasan-alasannya.
| | Kan. 1515 | Sesudah pokok sengketa ditentukan, pemegang benda milik orang lain terhenti berada dalam itikad baik; karena itu, jika ia dihukum untuk mengembalikan benda itu, ia harus juga mengembalikan hasilnya sejak hari penentuan itu dan mengganti kerugiannya.
| | Kan. 1516 | Setelah pokok sengketa ditentukan, hakim hendaknya memberi waktu yang layak kepada pihak-pihak yang bersangkutan untuk mengajukan serta melengkapi bukti-bukti.
| | Kan. 1517 | Awal peradilan mulai dengan pemanggilan; namun berakhir tidak hanya dengan diumumkannya putusan definitif, melainkan juga dengan cara-cara lain yang ditetapkan oleh hukum.
| | Kan. 1518 | Jika pihak yang bersengketa meninggal dunia atau berganti status atau berhenti dari jabatan yang menjadi dasar pengajuan perkaranya, maka:
10 bila perkara belum ditutup, peradilan ditangguhkan sampai ahli-waris dari orang yang meninggal, atau penggantinya, atau orang yang berkepentingan, membuka kembali sengketa itu;
20 bila perkara sudah ditutup, hakim harus maju ke langkah-langkah selanjutnya, dengan memanggil kuasa-hukum, jika ada; kalau tidak, ahli-waris dari orang yang meninggal atau penggantinya.
| | Kan. 1519 §1 | Jika wali atau pengawas atau kuasa-hukum yang dibutuhkan menurut norma kan. 1481, § 1 dan § 3 berhenti dari tugasnya, peradilan untuk sementara ditangguhkan.
| | Kan. 1519 §2 | Tetapi hakim hendaknya sesegera mungkin mengangkat wali atau pengawas lain; dan ia dapat menetapkan kuasa hukum untuk perkara itu, jika pihak yang bersangkutan melalaikannya dalam waktu singkat yang ditentukan oleh hakim sendiri.
| | Kan. 1520 | Jika selama enam bulan, meski tiada halangan apapun, tidak ada suatu tindakan peradilan yang dilakukan oleh pihak- pihak yang bersangkutan, maka proses peradilan itu berhenti. Undang- undang partikular dapat menentukan batas waktu lain berhentinya proses.
| | Kan. 1521 | Berhentinya proses peradilan terjadi karena hukum sendiri dan melawan semua, juga mereka yang belum dewasa serta lain- lain yang disamakan dengan mereka; dan juga harus dinyatakan ex officio, dengan tetap ada hak minta ganti rugi terhadap wali, pengawas, pengelola, kuasa hukum, yang tidak dapat membuktikan bahwa mereka tidak bersalah.
| << >>
|