KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1516 | Setelah pokok sengketa ditentukan, hakim hendaknya memberi waktu yang layak kepada pihak-pihak yang bersangkutan untuk mengajukan serta melengkapi bukti-bukti.
| | Kan. 1517 | Awal peradilan mulai dengan pemanggilan; namun berakhir tidak hanya dengan diumumkannya putusan definitif, melainkan juga dengan cara-cara lain yang ditetapkan oleh hukum.
| << >>
|