KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1521 | Berhentinya proses peradilan terjadi karena hukum sendiri dan melawan semua, juga mereka yang belum dewasa serta lain- lain yang disamakan dengan mereka; dan juga harus dinyatakan ex officio, dengan tetap ada hak minta ganti rugi terhadap wali, pengawas, pengelola, kuasa hukum, yang tidak dapat membuktikan bahwa mereka tidak bersalah.
| << >>
|