Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 1525Pencabutan kembali yang diterima oleh hakim, mempunyai kibat sama seperti berhentinya proses peradilan dan mewajibkan pihak yang mencabut kembali untuk membayar ongkos yang timbul dari akta yang dicabut itu.

Kan. 1526 §1Beban untuk membuktikan ada pada orang yang membuat pernyataan.

Kan. 1526 §2Tidak membutuhkan bukti:
10 apa yang diandaikan oleh undang-undang sendiri;
20 fakta yang dinyatakan oleh salah satu pihak yang berperkara dan diakui oleh pihak yang lain, kecuali sekalipun demikian pembuktian dituntut oleh hukum atau hakim.

Kan. 1527 §1Bukti macam apapun, yang kiranya perlu untuk memeriksa perkara dan licit, dapat diajukan.

Kan. 1527 §2Jika pihak yang bersangkutan mendesak agar bukti yang telah ditolak oleh hakim diterimanya, hakim itu sendiri hendaknya secepat mungkin membuat keputusan atas hal itu.

Kan. 1528Jika pihak yang bersangkutan atau seorang saksi menolak menghadap hakim untuk menjawab pertanyaannya, mereka dapat juga didengar lewat seorang awam yang ditunjuk oleh hakim atau diminta pernyataannya di hadapan notaris publik atau dengan cara lain apapun yang legitim.

Kan. 1529Hakim jangan mulai mengumpulkan bukti-bukti sebelum penentuan pokok sengketa, kecuali atas alasan yang berat.

Kan. 1530Untuk dapat menggali dengan lebih tepat kebenaran, hakim selalu dapat menanyai pihak-pihak yang bersangkutan, bahkan harus, jika atas desakan salah satu pihak atau untuk membuktikan suatu fakta yang demi kepentingan umum perlu diperjelas.

<<   >>