KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1528 | Jika pihak yang bersangkutan atau seorang saksi menolak menghadap hakim untuk menjawab pertanyaannya, mereka dapat juga didengar lewat seorang awam yang ditunjuk oleh hakim atau diminta pernyataannya di hadapan notaris publik atau dengan cara lain apapun yang legitim.
| | Kan. 1529 | Hakim jangan mulai mengumpulkan bukti-bukti sebelum penentuan pokok sengketa, kecuali atas alasan yang berat.
| | Kan. 1530 | Untuk dapat menggali dengan lebih tepat kebenaran, hakim selalu dapat menanyai pihak-pihak yang bersangkutan, bahkan harus, jika atas desakan salah satu pihak atau untuk membuktikan suatu fakta yang demi kepentingan umum perlu diperjelas.
| | Kan. 1531 §1 | Pihak yang ditanyai secara legitim harus menjawab dan mengatakan kebenaran secara utuh.
| | Kan. 1531 §2 | Jika ia menolak untuk menjawab, hakim bertugas menilai apa yang dari situ dapat disimpulkan untuk membuktikan fakta.
| | Kan. 1532 | Dalam hal-hal yang menyangkut kepentingan umum, hakim hendaknya menyuruh pihak yang bersangkutan untuk mengucapkan sumpah bahwa akan mengatakan kebenaran atau sekurang-kurangnya sumpah bahwa telah mengatakan yang benar, kecuali alasan berat menganjurkan lain; dalam hal-hal lain, hakim dapat mengambil sumpah menurut kearifannya.
| | Kan. 1533 | Pihak-pihak yang bersangkutan, promotor iustitiae dan defensor vinculi dapat menyampaikan butir-butir yang hendaknya ditanyakan kepada pihak yang lain.
| << >>
|