KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1529 | Hakim jangan mulai mengumpulkan bukti-bukti sebelum penentuan pokok sengketa, kecuali atas alasan yang berat.
| | Kan. 1530 | Untuk dapat menggali dengan lebih tepat kebenaran, hakim selalu dapat menanyai pihak-pihak yang bersangkutan, bahkan harus, jika atas desakan salah satu pihak atau untuk membuktikan suatu fakta yang demi kepentingan umum perlu diperjelas.
| | Kan. 1531 §1 | Pihak yang ditanyai secara legitim harus menjawab dan mengatakan kebenaran secara utuh.
| | Kan. 1531 §2 | Jika ia menolak untuk menjawab, hakim bertugas menilai apa yang dari situ dapat disimpulkan untuk membuktikan fakta.
| | Kan. 1532 | Dalam hal-hal yang menyangkut kepentingan umum, hakim hendaknya menyuruh pihak yang bersangkutan untuk mengucapkan sumpah bahwa akan mengatakan kebenaran atau sekurang-kurangnya sumpah bahwa telah mengatakan yang benar, kecuali alasan berat menganjurkan lain; dalam hal-hal lain, hakim dapat mengambil sumpah menurut kearifannya.
| | Kan. 1533 | Pihak-pihak yang bersangkutan, promotor iustitiae dan defensor vinculi dapat menyampaikan butir-butir yang hendaknya ditanyakan kepada pihak yang lain.
| | Kan. 1534 | Mengenai pertanyaan-pertanyaan kepada pihak-pihak yang bersangkutan hendaknya diindahkan secara proporsional peraturan-peraturan yang ditetapkan bagi para saksi dalam kan. 1548, § 2, 10, kan. 1552 dan 1558-1565.
| | Kan. 1535 | Pernyataan mengenai suatu fakta, tertulis atau lisan, di hadapan hakim yang berwenang, yang dibuat oleh salah satu pihak melawan dirinya sendiri mengenai materi peradilan itu sendiri, baik dari kemauan sendiri atau atas pertanyaan hakim, disebut pengakuan peradilan.
| | Kan. 1536 §1 | Pengakuan peradilan salah satu pihak, jika mengenai suatu urusan privat dan tidak menyangkut kepentingan umum, membebaskan pihak-pihak yang lain dari beban membuktikan.
| | Kan. 1536 §2 | Namun dalam perkara-perkara yang menyangkut kepentingan publik, pengakuan peradilan dan pernyataan-pernyataan yang bukan pengakuan dari pihak-pihak yang bersangkutan, dapat mempunyai daya bukti yang harus dinilai oleh hakim bersama dengan keadaan perkara lain, tetapi tidak dapat dianggap mempunyai daya bukti penuh, kecuali ditambah dengan unsur-unsur yang benar-benar menguatkannya.
| << >>
|