KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1537 | Mengenai pengakuan di luar peradilan yang dibawa ke pengadilan, adalah wewenang hakim untuk menetapkan apa nilainya, setelah mempertimbangkan segala keadaan.
| | Kan. 1538 | Pengakuan atau pernyataan lain apapun dari pihak yang bersangkutan tidak mempunyai daya bukt apapun, jika nyata bahwa itu dibuat karena kekeliruan fakta, atau didorong oleh paksaan atau rasa takut yang berat.
| | Kan. 1539 | Dalam peradilan macam apapun dapat diterima pembuktian lewat dokumen, baik yang bersifat publik maupun privat.
| | Kan. 1540 §1 | Dokumen publik gerejawi ialah dokumen yang dibuat oleh pejabat dalam melaksanakan tugasnya dalam Gereja,dengan memenuhi formalitas yang ditentukan hukum.
| | Kan. 1540 §2 | Dokumen publik sipil ialah yang oleh undang-undang setiap tempat diakui demikian menurut hukum.
| | Kan. 1540 §3 | Dokumen-dokumen lainnya bersifat privat.
| | Kan. 1541 | Kecuali dapat dipastikan lain dengan argumen- argumen yang berlawanan dan jelas, dokumen publik memberi bukti mengenai segala hal yang ditegaskan secara langsung dan pokok.
| | Kan. 1542 | Dokumen privat, baik yang diakui oleh pihak yang bersangkutan maupun yang diterima oleh hakim, memiliki daya bukti yang sama seperti pengakuan di luar peradilan melawan pembuatnya atau penandatangannya dan terhadap orang-orang yang perkaranya bersandar pada mereka; melawan orang-orang luar memiliki daya bukti yang sama dengan pernyataan yang bukan pengakuan dari pihak-pihak yang bersangkutan, menurut norma kan. 1536, § 2.
| << >>
|