KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1537 | Mengenai pengakuan di luar peradilan yang dibawa ke pengadilan, adalah wewenang hakim untuk menetapkan apa nilainya, setelah mempertimbangkan segala keadaan.
| | Kan. 1538 | Pengakuan atau pernyataan lain apapun dari pihak yang bersangkutan tidak mempunyai daya bukt apapun, jika nyata bahwa itu dibuat karena kekeliruan fakta, atau didorong oleh paksaan atau rasa takut yang berat.
| | Kan. 1539 | Dalam peradilan macam apapun dapat diterima pembuktian lewat dokumen, baik yang bersifat publik maupun privat.
| | Kan. 1540 §1 | Dokumen publik gerejawi ialah dokumen yang dibuat oleh pejabat dalam melaksanakan tugasnya dalam Gereja,dengan memenuhi formalitas yang ditentukan hukum.
| | Kan. 1540 §2 | Dokumen publik sipil ialah yang oleh undang-undang setiap tempat diakui demikian menurut hukum.
| | Kan. 1540 §3 | Dokumen-dokumen lainnya bersifat privat.
| | Kan. 1541 | Kecuali dapat dipastikan lain dengan argumen- argumen yang berlawanan dan jelas, dokumen publik memberi bukti mengenai segala hal yang ditegaskan secara langsung dan pokok.
| | Kan. 1542 | Dokumen privat, baik yang diakui oleh pihak yang bersangkutan maupun yang diterima oleh hakim, memiliki daya bukti yang sama seperti pengakuan di luar peradilan melawan pembuatnya atau penandatangannya dan terhadap orang-orang yang perkaranya bersandar pada mereka; melawan orang-orang luar memiliki daya bukti yang sama dengan pernyataan yang bukan pengakuan dari pihak-pihak yang bersangkutan, menurut norma kan. 1536, § 2.
| | Kan. 1543 | Jika terbukti bahwa dalam dokumen itu terdapat penghapusan, pembetulan, pemalsuan atau cacat lain, maka menjadi tugas hakim untuk menilai apakah dan sejauh mana dokumen itu masih berlaku.
| | Kan. 1544 | Dokumen-dokumen tidak mempunyai daya bukti dalam peradilan, kecuali asli atau disampaikan salinan otentik dan disimpan di ruang cancellarius pengadilan, agar dapat diteliti oleh hakim dan oleh lawan.
| | Kan. 1545 | Hakim dapat memerintahkan agar dokumen milik bersama kedua belah pihak ditunjukkan dalam persidangan.
| | Kan. 1546 §1 | Tidak seorang pun diwajibkan untuk menyampai- kan dokumen, meskipun merupakan milik bersama, yang tidak dapat ditunjukkan tanpa bahaya kerugian menurut norma kan. 1548, § 2, 20 atau tanpa bahaya pelanggaran rahasia yang harus dijaga.
| | Kan. 1546 §2 | Namun jika mungkin menyalin sekurang-kurangnya sebagian dari dokumen itu dan disampaikan salinan itu tanpa kerugian tersebut di atas, hakim dapat memutuskan agar disampaikan dalam bentuk itu.
| | Kan. 1547 | Pembuktian lewat saksi dalam perkara manapun diizinkan, dibawah pimpinan hakim.
| | Kan. 1548 §1 | Kepada hakim yang bertanya secara legitim saksi-saksi harus menyatakan kebenaran.
| | Kan. 1548 §2 | Dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1550, § 2, 20, dibebaskan dari kewajiban menjawab:
10 para klerikus, sejauh menyangkut hal-hal yang dinyatakan kepada dirinya atas dasar pelayanan suci; pejabat-pejabat sipil, dokter, bidan, pengacara, notaris serta lain-lain yang terikat rahasia jabatan, juga meski hanya berupa pemberian nasihat, sejauh mengenai urusan-urusan yang termasuk rahasia itu;
20 mereka yang dengan kesaksiannya mengkhawatirkan akan kehilangan nama baik, atau menimbulkan perlakuan-perlakuan berbahaya atau kerugian-kerugian berat lain bagi diri sendiri atau pasangannya atau sanak keluarga terdekat dalam hubungan darah atau kesemendaan.
| | Kan. 1549 | Semua orang dapat menjadi saksi, kecuali ditolak secara tegas dalam hukum, entah untuk seluruhnya entah untuk sebagian saja.
| << >>
|