KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1546 §1 | Tidak seorang pun diwajibkan untuk menyampai- kan dokumen, meskipun merupakan milik bersama, yang tidak dapat ditunjukkan tanpa bahaya kerugian menurut norma kan. 1548, § 2, 20 atau tanpa bahaya pelanggaran rahasia yang harus dijaga.
| | Kan. 1546 §2 | Namun jika mungkin menyalin sekurang-kurangnya sebagian dari dokumen itu dan disampaikan salinan itu tanpa kerugian tersebut di atas, hakim dapat memutuskan agar disampaikan dalam bentuk itu.
| | Kan. 1547 | Pembuktian lewat saksi dalam perkara manapun diizinkan, dibawah pimpinan hakim.
| | Kan. 1548 §1 | Kepada hakim yang bertanya secara legitim saksi-saksi harus menyatakan kebenaran.
| | Kan. 1548 §2 | Dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1550, § 2, 20, dibebaskan dari kewajiban menjawab:
10 para klerikus, sejauh menyangkut hal-hal yang dinyatakan kepada dirinya atas dasar pelayanan suci; pejabat-pejabat sipil, dokter, bidan, pengacara, notaris serta lain-lain yang terikat rahasia jabatan, juga meski hanya berupa pemberian nasihat, sejauh mengenai urusan-urusan yang termasuk rahasia itu;
20 mereka yang dengan kesaksiannya mengkhawatirkan akan kehilangan nama baik, atau menimbulkan perlakuan-perlakuan berbahaya atau kerugian-kerugian berat lain bagi diri sendiri atau pasangannya atau sanak keluarga terdekat dalam hubungan darah atau kesemendaan.
| | Kan. 1549 | Semua orang dapat menjadi saksi, kecuali ditolak secara tegas dalam hukum, entah untuk seluruhnya entah untuk sebagian saja.
| | Kan. 1550 §1 | Jangan diizinkan memberikan kesaksian, anak- anak di bawah umur empat belas tahun dan orang-orang yang lemah mental; namun mereka dapat didengarkan atas dekret hakim, yang menyatakan bahwa hal itu berguna.
| | Kan. 1550 §2 | Dianggap tidak mampu:
10 pihak-pihak yang berperkara, atau yang tampil di pengadilan atas nama pihak-pihak yang bersangkutan, hakim serta pembantu-pembantunya, pengacara dan lain-lain yang membantu atau pernah membantu pihak-pihak yang bersangkutan dalam perkara itu juga;
20 para imam, mengenai segala sesuatu yang diketahui lewat pengakuan sakramental, meskipun peniten minta agar mereka menyatakannya; bahkan apa-apa yang didengar oleh siapa pun dan dengan cara apapun dalam kesempatan pengakuan, tidak dapat diterima, meski hanya sebagai indikasi kebenaran.
| | Kan. 1551 | Pihak yang mengajukan saksi dapat membatalkan pemeriksaan saksi itu; tetapi pihak lawan dapat menuntut agar kendatipun demikian saksi tersebut didengarkan.
| << >>
|