KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1551 | Pihak yang mengajukan saksi dapat membatalkan pemeriksaan saksi itu; tetapi pihak lawan dapat menuntut agar kendatipun demikian saksi tersebut didengarkan.
| | Kan. 1552 §1 | Jika dituntut pembuktian lewat saksi-saksi, hendaklah nama-nama serta alamat mereka diberitahukan kepada pengadilan.
| | Kan. 1552 §2 | Butir-butir pertanyaan yang dimintakan keterangan para saksi, dalam batas-batas yang ditentukan oleh hakim, hendaknya disampaikan; jika tidak, permintaan kesaksian itu dianggap dilepaskan.
| | Kan. 1553 | Hakim bertugas membatasi jumlah saksi yang berlebihan.
| | Kan. 1554 | Sebelum saksi-saksi diperiksa, hendaknya nama-nama mereka diberitahukan kepada pihak-pihak yang bersangkutan; tetapi jika atas penilaian yang arif dari hakim hal itu tidak dapat dilaksanakan tanpa kesulitan berat, hendaknya dilakukan sekurang-kurangnya sebelum pengumuman kesaksian-kesaksian mereka.
| | Kan. 1555 | Dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1550, pihak yang bersangkutan dapat minta agar seorang saksi ditolak, jika dapat menunjukkan alasan yang wajar dari penolakan itu sebelum keterangan saksi didengarkan.
| | Kan. 1556 | Pemanggilan saksi dilakukan dengan dekret hakim yang diberitahukan kepada saksi secara legitim.
| | Kan. 1557 | Saksi yang dipanggil secara benar hendaknya meng- hadap atau memberitahukan alasan ketidakhadirannya kepada hakim.
| | Kan. 1558 §1 | Saksi-saksi harus diperiksa di tempat kedudukan pengadilan sendiri, kecuali hakim berpandangan lain.
| | Kan. 1558 §2 | Para Kardinal, Batrik, Uskup dan mereka yang menurut hukum sipil memiliki keistimewaan serupa, hendaknya didengarkan di tempat yang mereka pilih sendiri.
| | Kan. 1558 §3 | Hakim hendaknya memutuskan di mana harus didengar saksi- saksi yang karena jarak jauh, sakit atau halangan-halangan lain tidak mungkin atau sulit mendatangi pengadilan dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1418 dan 1469, § 2.
| << >>
|