KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1560 §1 | Para saksi harus diperiksa satu demi satu secara terpisah.
| | Kan. 1560 §2 | Jika dalam suatu perkara penting para saksi saling berlainan pendapat atau berlainan pendapat dengan salah satu pihak, hakim dapat mempertemukan atau mengkonfrontasikan mereka yang saling berbeda, dengan sedapat mungkin menghindari perselisihan dan sandungan.
| << >>
|