KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1562 §1 | Hakim hendaknya mengingatkan saksi akan kewajibannya yang berat untuk mengatakan seluruh dan hanya kebenaran.
| | Kan. 1562 §2 | Hakim hendaknya mengambil sumpah saksi menurut kan.1532; jika saksi menolak mengucapkan sumpah, hendaknya didengarkan tanpa disumpah.
| << >>
|