KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1563 | Pertama-tama hakim harus memeriksa identitas saksi; hendaknya ia menanyakan bagaimana hubungannya dengan pihak-pihak yang bersangkutan dan, jika ia mengajukan pertanyaan-pertanyaan khusus mengenai perkaranya, hendaknya ia menanyakan juga dari mana ia tahu dan kapan tepatnya ia mengetahui hal-hal yang dinyatakannya.
| | Kan. 1564 | Pertanyaan-pertanyaan hendaknya singkat, disesuaikan dengan daya tangkap orang yang harus ditanya,jangan sekaligus mencakup hanyak hal,jangan menjebak, jangan menyesatkan, jangan sugestif, bebas dari penghinaan, dan mengena pada perkara yang dimasalahkan.
| | Kan. 1565 §1 | Pertanyaan-pertanyaan hendaknya tidak diberitahukan sebelumnya kepada para saksi.
| | Kan. 1565 §2 | Namun jika materi kesaksian itu begitu jauh dari ingatan, sehingga pasti tidak dapat ditegaskan tanpa diingat-ingat lebih dahulu, hakim dapat memberitahu saksi sebelumnya tentang beberapa hal, jika ia menilai hal itu dapat dilakukan tanpa bahaya.
| | Kan. 1566 | Saksi hendaknya menyampaikan kesaksiannya secara lisan, dan jangan membacakan yang telah tertulis, kecuali mengenai angka-angka dan perhitungan; namun dalam kasus ini ia dapat melihat catatan-catatan yang dibawanya.
| | Kan. 1567 §1 | Jawaban harus segera dirumuskan secara tertulis oleh notarius, danharus mencerminkan kata-kata kesaksiannya, sekurang-kurangnya sejauh menyangkut hal-hal yang langsung berhubungan dengan materi peradilan.
| | Kan. 1567 §2 | Dapat diizinkan memakai alat perekam, asalkan jawaban- jawaban itu kemudian ditulis dan ditandatangani, sedapat mungkin, oleh mereka yang menyatakannya.
| | Kan. 1568 | Notarius dalam akta hendaknya menyebutkan apakah saksi mengucapkan, melewatkan atau menolak sumpah; menyebutkan kehadiran pihak-pihak yang bersangkutan dan orang-orang lain, pertanyaan-pertanyaan yang ditambahkan ex officio, dan pada umum-nya segala sesuatu yang layak diingat, yang barangkali terjadi sementara saksi didengarkan keterangannya.
| | Kan. 1569 §1 | Pada akhir pemeriksaan, kepada saksi harus dibacakan apa yang ditulis mengenai kesaksiannya oleh notarius, atau diperdengarkan rekaman dari kesaksiannya, dengan diberikan kepadanya kesempatan untuk menambah, menghapus, membetulkan dan mengubah.
| | Kan. 1569 §2 | Akhirnya laporan tertulis itu harus ditandatangani oleh saksi, hakim, dan notarius.
| | Kan. 1570 | Saksi, meskipun sudah didengarkan, atas permintaan pihak yang bersangkutan atau ex officio dapat dipanggil untuk didengarkan lagi keterangannya sebelum akta atau kesaksiannya diumumkan, jika hakim menganggap hal itu perlu atau berguna, asal tidak ada bahaya kolusi atau korupsi apapun.
| | Kan. 1571 | Kepada para saksi harus diberikan ganti rugi menurut penilaian yang wajar dari hakim, baik ongkos-ongkos yang telah dikeluarkannya maupun keuntungan yang hilang karena memberikan kesaksian itu.
| | Kan. 1572 | Dalam menilai kesaksian-kesaksian, jika perlu setelah meminta surat-surat kesaksian, hakim harus mempertimbangkan:
10 bagaimana keadaan pribadi serta kejujurannya;
20 apakah ia memberi kesaksian dari pengetahuan sendiri, terutama karena melihat dan mendengar sendiri, atau itu perkiraannya saja, dari berita atau mendengar dari orang lain;
30 apakah saksi konstan dan konsisten atau berubah-ubah, tidak merasa pasti atau ragu-ragu tidak menentu;
40 apakah ada saksi-saksi lain atas kesaksiannya, ataukah diperkuat oleh unsur-unsur pembuktian lain atau tidak.
| | Kan. 1573 | Kesaksian satu orang saksi tidak dapat membuat sesuatu terbuktikan penuh, kecuali mengenai saksi resmi yang memberikan kesaksian tentang hal yang dilakukan ex officio, atau karena keadaan barang-barang serta orang-orang menyarankan lain.
| | Kan. 1574 | Bantuan para ahli harus dipergunakan setiap kali dari ketentuan hukum atau hakim pemeriksaan atau pendapat mereka, yang berdasar pada kaidah-kaidah seni atau pengetahuan mereka, dibutuhkan untuk menentukan fakta atau mengenali hakikat sebenarnya dari suatu hal.
| | Kan. 1575 | Adalah tugas hakim untuk mengangkat para ahli, sesudah mendengarkan atau atas usul pihak-pihak yang bersangkutan, atau jika perlu, untuk menerima laporan-laporan yang telah dibuat oleh ahli-ahli lain.
| << >>
|