KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1567 §1 | Jawaban harus segera dirumuskan secara tertulis oleh notarius, danharus mencerminkan kata-kata kesaksiannya, sekurang-kurangnya sejauh menyangkut hal-hal yang langsung berhubungan dengan materi peradilan.
| | Kan. 1567 §2 | Dapat diizinkan memakai alat perekam, asalkan jawaban- jawaban itu kemudian ditulis dan ditandatangani, sedapat mungkin, oleh mereka yang menyatakannya.
| << >>
|