KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1572 | Dalam menilai kesaksian-kesaksian, jika perlu setelah meminta surat-surat kesaksian, hakim harus mempertimbangkan:
10 bagaimana keadaan pribadi serta kejujurannya;
20 apakah ia memberi kesaksian dari pengetahuan sendiri, terutama karena melihat dan mendengar sendiri, atau itu perkiraannya saja, dari berita atau mendengar dari orang lain;
30 apakah saksi konstan dan konsisten atau berubah-ubah, tidak merasa pasti atau ragu-ragu tidak menentu;
40 apakah ada saksi-saksi lain atas kesaksiannya, ataukah diperkuat oleh unsur-unsur pembuktian lain atau tidak.
| << >>
|