KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1589 §1 | Setelah menerima permohonan dan mendengar pihak-pihak yang bersangkutan, hendaknya hakim secepat mungkin memutuskan apakah masalah sela yang diajukan itu mempunyai dasar dan hubungan dengan peradilan utama, atau apakah harus ditolak sejak awal; dan jika ia menerimanya, apakah demikian penting, sehingga harus dipecahkan dengan putusan sela atau dengan dekret.
| | Kan. 1589 §2 | Namun jika ia memutuskan bahwa masalah sela itu tidak perlu dipecahkan sebelum putusan definitif, hendaknya ia memutuskan agar masalah itu kemudian diperhitungkan apabila memutus perkara yang utama.
| << >>
|