KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1602 §1 | Pembelaan dan pengamatan hendaknya tertulis, kecuali hakim, dengan disetujui oleh pihak-pihak yang bersangkutan, menilai cukup perdebatan selama sidang pengadilan saja.
| | Kan. 1602 §2 | Jika pembelaan dengan dokumen-dokumen utama hendak dicetak, dibutuhkan izin sebelumnya dari hakim, dengan tetap harus menjaga rahasia, jika ada.
| | Kan. 1602 §3 | Mengenai panjangnya pembelaan, jumlah salinan dan hal-hal lain semacam itu, hendaknya diindahkan peraturan pengadilan.
| << >>
|