KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1608 §1 | Untuk menjatuhkan putusan apapun, di dalam diri hakim dituntut adanya suatu kepastian moral mengenai perkara yang harus ditetapkan dengan suatu putusan.
| | Kan. 1608 §2 | Kepastian itu harus diperoleh hakim dari akta dan apa yang terbukti.
| | Kan. 1608 §3 | Namun hakim harus menilai bukti-bukti berdasarkan hati nurani, dengan tetap mengindahkan ketentuan-ketentuan undang-undang mengenai kekuatan bukti-bukti tertentu.
| | Kan. 1608 §4 | Hakim yang tidak dapat memperoleh kepastian itu hendaknya memutuskan bahwa tidak ada kepastian mengenai hak penggugat, dan hendaknya membebaskan tergugat, kecuali dalam perkara yang menikmati perlindungan hukum, dalam hal ini harus diambil keputusan yang menguntungkan perkara itu.
| << >>
|