KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1622 | Putusan hanya batal tetapi dapat disembuhkan, jika:
10 dijatuhkan oleh hakim yang jumlahnya tidak legitim, bertentangan dengan ketentuan kan. 1425, § 1;
20 tidak memuat alasan-alasan atau dasar-dasar putusannya;
30 kurang tanda-tangan yang ditentukan oleh hukum;
40 tidak menyebutkan tahun, bulan,hari dan tempat dikeluarkannya putusan itu;
50 didasarkan pada tindak peradilan yang batal dan nulitas itu tidak disembuhkan menurut norma kan. 1619;
60 dijatuhkan melawan pihak yang secara legitim tidak hadir, menurut kan. 1593, § 2.
| << >>
|