KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1624 | Keberatan atas nulitas diperiksa sendiri oleh hakim yang telah menjatuhkan putusan; jika pihak yang bersangkutan khawatir kalau-kalau hakim, yang telah menjatuhkan putusan yang disanggah dengan keberatan atas nulitas itu akan berprasangka dan oleh karenanya layak dicurigai, ia dapat menuntut agar hakim lain menggantikannya menurut norma kan. 1450.
| << >>
|