KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1626 §1 | Yang dapat mengajukan keberatan atas nulitas tidak hanya pihak-pihak yang merasa berkeberatan, melainkan juga promotor iustitiae atau defensor vinculi,setiap kali mereka mempunyai hak untuk campurtangan.
| | Kan. 1626 §2 | Hakim itu sendiri dapat ex officio menarik kembali atau memperbaiki putusan batal yang telah dibuatnya, dalam batas waktu yang ditetapkan oleh kan. 1623 untuk bertindak, kecuali sementara itu telah diajukan banding bersama dengan keberatan atas nulitas, atau nulitas telah disembuhkan dengan lewatnya batas waktu yang disebut dalam kan. 1623.
| << >>
|