KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1629 | Tidak ada kemungkinan naik banding:
10 atas putusan Paus sendiri atau Signatura Apostolica;
20 atas putusan yang terkena cacat nulitas, kecuali disatukan dengan keberatan nulitas menurut norma kan. 1625;
30 atas putusan yang telah menjadi perkara teradili;
40 atas dekret hakim atau atas putusan sela, yang tidak mempunyai kekuatan putusan definitif, kecuali disatukan dengan naik banding atas putusan definitif;
50 atas putusan atau atas dekret dalam perkara di mana hukum menentukan bahwa perkara harus secepat mungkin diputuskan.
| << >>
|