KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1632 §1 | Jika dalam naik banding tidak disebutkan pada pengadilan mana naik banding tersebut diajukan, diandaikan pada pengadilan yang disebut dalam kan. 1438 dan 1439.
| | Kan. 1632 §2 | Jika pihak yang lain naik banding pada pengadilan banding lain, hendaknya pengadilan yang lebih tinggi tingkatnya memutuskan perkara itu, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1415.
| << >>
|