KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1633 | Permohonan banding harus diteruskan kepada hakim ad quem (hakim pengadilan banding) dalam waktu satu bulan sejak diajukan, kecuali hakim a quo (hakim pemutus perkara) memberikan kurun waktu lebih lama kepada pihak bersangkutan untuk meneruskannya.
| | Kan. 1634 §1 | Agar permohonan banding dapat diteruskan, dibutuhkan dan cukuplah bahwa pihak yang bersangkutan memohon pelayanan hakim yang lebih tinggi untuk memperbaiki putusan yang disanggah, dengan melampirkan salinan putusan itu serta dengan menyebutkan alasan-alasan bandingnya.
| | Kan. 1634 §2 | Jika pihak yang bersangkutan, dalam waktu-guna tidak dapat memperoleh salinan putusan yang disanggah dari pengadilan a quo, maka sementara itu batas waktu tidak dihitung; dan halangan itu hendaknya diberitahukan kepada hakim tingkat banding, yang dengan suatu perintah harus mewajibkan hakim a quo agar selekas mungkin memenuhi tugasnya.
| | Kan. 1634 §3 | Sementara itu hakim a quo harus mengirim akta menurut norma kan. 1474 kepada hakim banding.
| | Kan. 1635 | Jika kesempatan mengajukan banding telah lewat tanpa digunakan, entah pada hakim a quo entah pada hakim a quem, permohonan banding dianggap telah ditinggalkan.
| | Kan. 1636 §1 | Pemohon banding dapat mencabut permohonan bandingnya dengan akibat-akibat yang disebut dalam kan. 1525.
| | Kan. 1636 §2 | Jika permohonan banding itu diajukan oleh defensor vinculi atau promotor ustitiae, dapat dicabut oleh defensor vinculi atau promotor iustitiae dari pengadilan banding, kecuali undang-undang menentukan lain.
| << >>
|