KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1634 §1 | Agar permohonan banding dapat diteruskan, dibutuhkan dan cukuplah bahwa pihak yang bersangkutan memohon pelayanan hakim yang lebih tinggi untuk memperbaiki putusan yang disanggah, dengan melampirkan salinan putusan itu serta dengan menyebutkan alasan-alasan bandingnya.
| | Kan. 1634 §2 | Jika pihak yang bersangkutan, dalam waktu-guna tidak dapat memperoleh salinan putusan yang disanggah dari pengadilan a quo, maka sementara itu batas waktu tidak dihitung; dan halangan itu hendaknya diberitahukan kepada hakim tingkat banding, yang dengan suatu perintah harus mewajibkan hakim a quo agar selekas mungkin memenuhi tugasnya.
| | Kan. 1634 §3 | Sementara itu hakim a quo harus mengirim akta menurut norma kan. 1474 kepada hakim banding.
| << >>
|