KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1639 §1 | Dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1683, pada tingkat banding tidak dapat diterima suatu dasar baru untuk menggugat, juga tidak dalam bentuk kumulasi dasar-dasar yang berguna; maka penentuan pokok sengketa hanya dapat berkisar pada pengukuhan atau peninjauan kembali putusan pertama, entah secara keseluruhan atau sebagian.
| | Kan. 1639 §2 | Pembuktian-pembuktian baru dapat diterima hanya menurut norma kan. 1600.
| << >>
|