KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1645 §1 | Melawan putusan yang telah menjadi perkara teradili, dapat dibuat peninjauan kembali secara menyeluruh, asal nyata secara terbuka ada ketidakadilan dari putusan itu.
| | Kan. 1645 §2 | Akan tetapi ketidakadilan itu tidak dinilai nyata secara terbuka, kecuali:
10 putusan itu didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian diketahui palsu, sehingga tanpa bukti-bukti itu bagian dispositif dari putusan tersebut tidak dapat dipertahankan;
20 di kemudian hari ditemukan dokumen-dokumen yang tanpa ragu menunjukkan fakta baru dan menuntut putusan yang sebaliknya;
30 putusan dahulu dijatuhkan dengan tipu muslihat salah satu pihak untuk merugikan pihak yang lain;
40 ternyata dilalaikan ketentuan undang-undang yang bukan semata-mata bersifat prosedural;
50 putusan itu berlawanan dengan putusan sebelumnya, yang telah menjadi perkara teradili.
| | Kan. 1646 §1 | Peninjauan kembali secara menyeluruh karena sebab-sebab yang disebut dalam kan. 1645 § 2.10-30, dalam waktu tiga bulan terhitung sejak hari diketahuinya sebab-sebab itu, harus dimohon kepada hakim yang telah menjatuhkan putusan itu.
| | Kan. 1646 §2 | Peninjauan kembali secara menyeluruh karena sebab-sebab yang disebut dalam kan. 1645 § 2.40 dan 50 harus diminta kepada pengadilan banding, dalam waktu tiga bulan sejak berita pengumuman putusan; jika dalam kasus yang disebut kan. 1645 § 2.50 berita putusan sebelumnya baru diperoleh kemudian, jangka waktu dihitung sejak tanggal itu.
| | Kan. 1646 §3 | Jangka waktu tersebut tidak dihitung selama orang yang dirugikan berada dalam usia belum dewasa.
| | Kan. 1647 §1 | Permohonan peninjauan kembali secara menyeluruh menangguhkan pelaksanaan putusan yang belum dimulai.
| | Kan. 1647 §2 | Namun jika dari gejala-gejala yang dapat dipercaya ada kecurigaan bahwa permohonan itu dibuat untuk menunda-nunda pelaksanaan, hakim dapat menetapkan agar putusan dilaksanakan; tetapi kepada pemohon peninjauan kembali hendaknya diberikan jaminan memadai, bahwa jika perkara ditinjau kembali secara menyeluruh ia tidak akan dirugikan.
| | Kan. 1648 | Jika peninjauan kembali secara menyeluruh dikabul- kan, hakim harus membuat putusan mengenai kesimpulan perkara.
| << >>
|