KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1653 §1 | Kecuali undang-undang partikular menetapkan lain, Uskup dari keuskupan tempat putusan tingkat pertama dikeluarkan, harus sendiri atau lewat orang lain memerintahkan agar putusan dilaksanakan.
| | Kan. 1653 §2 | Jika ia menolak atau melalaikannya, atas desakan pihak yang berkepentingan atau juga ex officio, pelaksanaan menjadi wewenang otoritas yang membawahkan pengadilan banding sesuai norma kan.1439, § 3.
| | Kan. 1653 §3 | Di kalangan para religius Pemimpin bertugas memerintahkan pelaksanaan putusan atau mendelegasikannya kepada hakim.
| << >>
|