KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1656 §1 | Proses perdata lisan yang dibicarakan dalam seksi ini, dapat digunakan untuk menangani semua perkara yang tidak dikecualikan oleh hukum, kecuali pihak yang bersangkutan memohon proses perdata biasa.
| | Kan. 1656 §2 | Jika proses perdata lisan digunakan di luar kasus-kasus yang diizinkan oleh hukum, tindakan-tindakan peradilan itu adalah batal.
| | Kan. 1657 | Proses perdata lisan pada tingkat pertama dilakukan di hadapan hakim tunggal, menurut norma kan. 1424.
| | Kan. 1658 §1 | Surat gugat yang membuka pokok sengketa, selain hal-hal yang disebut dalam kan. 1504, harus:
10 secara singkat, utuh dan jelas menguraikan fakta yang mendasari permohonan penggugat;
20 menunjukkan bukti-bukti yang dimaksudkan oleh penggugat untuk menyatakan fakta, dan yang tidak dapat diajukan sekaligus, sedemikian sehingga segera dapat dikumpulkan oleh hakim.
| | Kan. 1658 §2 | Pada surat gugat itu harus dilampirkan dokumen-dokumen yang menjadi dasar permohonannya, sekurang-kurangnya dalam bentuk salinan otentik.
| << >>
|