KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1671 §1 | Perkara-perkara perkawinan orang-orang yang telah dibaptis merupakan wewenang hakim gerejawi berdasarkan haknya sendiri.
| | Kan. 1671 §2 | Perkara-perkara mengenai akibat-akibat perkawinan yang sifatnya semata-mata sipil merupakan wewenang pengadilan sipil, kecuali hukum partikular menetapkan bahwa perkara-perkara itu, jika sifatnya insidental dan tambahan, dapat diperiksa dan diputus oleh hakim gerejawi.
| << >>
|