KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1677 §1 | Defensor vinculi, para pembela pihak-pihak yang bersangkutan, dan juga promotor iustitiae jika tampil dalam pengadilan, berhak :
10 menghadiri pemeriksaan pihak-pihak, saksi- saksi, dan para ahli, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1559;
20 melihat akta peradilan, meskipun belum diumumkan, dan memeriksa dokumen-dokumen yang diserahkan oleh pihak-pihak.
| | Kan. 1677 §2 | Pihak-pihak tidak boleh menghadiri pemeriksaan yang disebut § 1.10
| << >>
|