Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 1679Putusan yang pertama kali menyatakan nulitas perkawinan, setelah lewat batas waktu yang ditentukan dalam kan. 1630 - kan. 1633, dapat dilaksanakan (menjadi eksekutif).

Kan. 1680 §1Pihak-pihak yang merasa dirugikan, demikian juga promotor iustitiae dan defensor vinculi memiliki hak untuk menyatakan keberatan terhadap putusan nulitas atau banding melawan putusan itu menurut ketentuan kan. 1619 - kan. 1640.

Kan. 1680 §2Dalam batas waktu yang ditentukan oleh hukum untuk banding dan pelaksanaannya, dan juga setelah akta peradilan diterima oleh pengadilan instansi yang lebih tinggi, hendaknya dibentuk kolegium hakim, ditentukan defensor vinculi dan pihak-pihak diingatkan untuk mengajukan catatan-catatan dalam waktu yang ditentukan; lewat batas waktu tersebut, seandainya banding nampak jelas akan sungguh tertunda-tunda, pengadilan kolegial hendaknya mengukuhkan dengan dekretnya putusan dari instansi sebelumnya.

Kan. 1680 §3Apabila banding diterima, harus diproses dengan cara yang sama seperti pada instansi pertama dengan penyesuaian seperlunya.

Kan. 1680 §4Jika pada tingkat banding diajukan dasar baru (novum) untuk nulitas perkawinan, pengadilan dapat menerimanya dan mengadilinya seperti pada instansi pertama.

Kan. 1681Apabila satu putusan eksekutif sudah ditetapkan, kapan pun dapat diajukan gugatan baru perkara kepada pengadilan tingkat ketiga sesuai dengan norma kan. 1644, dengan menambahkan bukti-bukti baru dan berat atau agumentasi dalam batas waktu daluwarsa 30 hari mulai dari pengajuan sanggahan.

Kan. 1682 §1Sesudah putusan yang menyatakan nulitas perkawinan menjadi eksekutif, pihak-pihak yang perkawinannya dinyatakan tidak sah dapat melangsungkan perkawinan baru, kecuali dilarang oleh larangan yang dicantumkan pada putusan itu sendiri atau yang ditetapkan oleh Ordinaris Wilayah.

Kan. 1682 §2Segera setelah putusan itu dilaksanakan, Vikaris Yudisial harus memberitahukan putusan itu kepada Ordinaris Wilayah tempat perkawinan telah dirayakan. Ia kemudian harus mengusahakan agar secepat mungkin nulitas perkawinan serta barangkali larangan-larangan yang ditetapkan itu dicatat dalam buku perkawinan dan baptis.

Kan. 1683Uskup Diosesan sendiri berwenang mengadili perkara-perkara nulitas perkawinan dengan proses singkat setiap kali :
10 permohonan diajukan oleh kedua pasangan atau oleh satu dari mereka dengan persetujuan yang lain;
20 keadaan perkara-perkara dan orang-orang, didukung oleh kesaksian-kesaksian atau sarana-sarana, tidak menuntut suatu penyelidikan atau pemeriksaan yang lebih akurat, dan menunjukan nulitas yang nyata.

Kan. 1684Surat-gugat yang diajukan untuk proses lebih singkat, selain syarat-syarat yang disebutkan kan. 1504, haruslah :
10 menyatakan secara singkat, utuh dan jelas fakta-fakta yang mendasari permohonan;
20 menunjukan bukti-bukti yang dapat langsung dikumpulkan oleh hakim;
30 memperlihatkan dokumen-dokumen dalam lampiran yang mendasari permohonan.

Kan. 1685Vikaris Yudisial, yang dengan dekretnya menentukan rumusan keraguan, setelah menunjuk instruktor dan asecor, hendaknya mengundang semua yang harus hadir untuk melaksanakan sessi yang tidak lebih dari tiga puluh hari menurut norma kan. 1686.

Kan. 1686Instruktor, hendaknya sedapat mungkin dalam satu sessi mengumpulkan bukti-bukti dan menentukan batas waktu limabelas hari untuk pemaparan catatan-catatan yang membela ikatan dan pembelaan bagi pihak-pihak, jika ada.

<<   >>