KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1680 §1 | Pihak-pihak yang merasa dirugikan, demikian juga promotor iustitiae dan defensor vinculi memiliki hak untuk menyatakan keberatan terhadap putusan nulitas atau banding melawan putusan itu menurut ketentuan kan. 1619 - kan. 1640.
| | Kan. 1680 §2 | Dalam batas waktu yang ditentukan oleh hukum untuk banding dan pelaksanaannya, dan juga setelah akta peradilan diterima oleh pengadilan instansi yang lebih tinggi, hendaknya dibentuk kolegium hakim, ditentukan defensor vinculi dan pihak-pihak diingatkan untuk mengajukan catatan-catatan dalam waktu yang ditentukan; lewat batas waktu tersebut, seandainya banding nampak jelas akan sungguh tertunda-tunda, pengadilan kolegial hendaknya mengukuhkan dengan dekretnya putusan dari instansi sebelumnya.
| | Kan. 1680 §3 | Apabila banding diterima, harus diproses dengan cara yang sama seperti pada instansi pertama dengan penyesuaian seperlunya.
| | Kan. 1680 §4 | Jika pada tingkat banding diajukan dasar baru (novum) untuk nulitas perkawinan, pengadilan dapat menerimanya dan mengadilinya seperti pada instansi pertama.
| << >>
|