KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1682 §1 | Sesudah putusan yang menyatakan nulitas perkawinan menjadi eksekutif, pihak-pihak yang perkawinannya dinyatakan tidak sah dapat melangsungkan perkawinan baru, kecuali dilarang oleh larangan yang dicantumkan pada putusan itu sendiri atau yang ditetapkan oleh Ordinaris Wilayah.
| | Kan. 1682 §2 | Segera setelah putusan itu dilaksanakan, Vikaris Yudisial harus memberitahukan putusan itu kepada Ordinaris Wilayah tempat perkawinan telah dirayakan. Ia kemudian harus mengusahakan agar secepat mungkin nulitas perkawinan serta barangkali larangan-larangan yang ditetapkan itu dicatat dalam buku perkawinan dan baptis.
| << >>
|